Tangerang – DPRD Kota Tangerang bersama Wali Kota Tangerang dan Jajarannya menggelar rapat paripurna terkait penyusunan raperda yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (7/11/2017).
Dalam rapat ini beragenda pandangan fraksi terhadap penyampaian Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, atas raperda retribusi sampah.
Pantauan Banten Hits, di ruang rapat pembahasan sempat berjalan cukup alot. Fraksi PDIP beberapa kali sempat mempertanyakan dan mengkritisi prihal raperda tersebut, karena cendrung merugikan membebani masyarakat.
“Raperda percepatan atas perda Nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan sampah kebersihan, kenapa perlu peraturan daerah tentang retribusi pelayanan sampah kebersihan?,” ujar Sumarti dari Fraksi PDIP.
Pasalnya, pihaknya menilai belum maksimalnya pelayanan kebersihan kepada masyarakat. Untuk itu, dirinya meminta Pemerintah mengkaji lagi perihal raperda tersebut.
“Fraksi PDIP menilai apabila raperda ini diselesaikan tanpa ada perbaikan pelayanan, dikhawatirkan akan ada gejolak masyarakat terkait penarikan tarif retribusi,” tuturnya.
Pihaknya pun mengingatkan Wali Kota untuk dapat mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat dalam penarikan tarif retribusi.
“Fraksi PDI Perjuangan memiliki kewajiban mengingatkan saudara Wali Kota dan Jajarannya, bahwa merinci dalam penetapan tarif retribusi dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, efek keadilan, dan efektivitas atas pengendalian pelayanan,” tandasnya.(Zie)