Tuntut Kenaikan UMK Buruh Kepung Kantor Wali Kota Cilegon

Date:

Cilegon – Ribuan buruh dari berbagai alliansi di Kota Cilegon, Selasa (7/11/2017) kembali turun ke jalan. Mereka berdatangan dari berbagai arah hingga membuat polisi kelabakan mengatur lalu lintas dari kemacetan.

 

Para buruh mendatangi Kantor Wali Kota Cilegon di  Jalan Jendral Sudirman, No. 2, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, untuk menuntut kenaikan Upah Minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2018, sesuai dengan survey kebutuhan hidup layak (KHL).

Pantauan Banten Hits, tak berselang lama setelah menggelar aksi unjuk rasa, perwakilan buruh langsung mengadakan rapat pleno tertutup dengan Pemkot Cilegon dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di ruang rapat Wali Kota Cilegon. 

Dalam rapat tersebut buruh mengajukan bahwa UMK 2018 sebesar Rp 3.687.854,97, dimana sebelumnya pada UMK Kota Cilegon 2017 hanya sebesar Rp 3.331.997,63. Namun secara bersamaan Apindo dan Pemkot Cilegon mengungkapkan bahwa UMK berpatokan pada surat edaran yang dikeluarkan Kemenaker yang mengacu pada Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, yang menetapkan kenaikan UMK sebesar Rp 8,7 persen dengan kata lain hanya sebesar Rp3.622.214,61.

Kepala Disnaker Kota Cilegon Buchori mengatakan, bahwa dalam hal ini pemkot Cilegon akan menampung semua usulan kenaiakan UMK, baik dari buruh maupun Apindo.

“Nanti akan kita saran pertimbangkan seperti apa, kalau keinginan buruh ya itu keinginan mereka. Kalau unsur Apindo ya keinginan unsur mereka, nanti akan kita pertimbangkan. Hasil ini kita serahkan ke Plt Wali Kota dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan dan Umum (F-SPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengeluhkan adanya rapat pleno yang dilakukan oleh Pemkota Cilegon pasalnya, rapat tersebut para buruh harus menunggu keputusan Plt Wali Kota dan kemudian di Serahkan ke Provinsi Banten.

“kalau berbicara puas atau tidak, jujur kurang memuaskan. Kita inginnya selesai hari ini. Namun kami berikan keputusannya kepada wali Kota untuk mengambil keputusan. Sebab acuan serikat buruh tetap mengacu pada inflasi Kota Cilegon. Kita inginnya tetap UMK 2018 naik diatas 10 persen,” keluhnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...