Pandeglang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan supervisi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang.
Ditreskrimsus Polda Banten juga telah memastikan kasus OTT di Disdukcapil Pandeglang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
BACA JUGA: Ada Supervisi KPK, OTT di Disdukcapil Pandeglang Dilimpahkan ke Kejati Banten
Dihubungi wartawan Banten Hits Engkos Kosasih, Kepala Disdukcapil Pandeglang Tubagus Saprudin mengaku belum menerima laporan terkait dua pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka pungli oleh Polda Banten.
“Belum dapat informasinya. Kalau saat ini mereka hanya wajib lapor saja setiap hari Senin. Kalau waktunya kita tidak ditentukan sampai kapan,” kata Saprudin.
Menurut Saprdudin, sebenarnya kasus tersebut ingin diproses secara internal oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang, agar kasus tersebut ditangani oleh Inspektorat.
“Inspektorat sudah mengajukan (permohonan) ke sana (Polda Banten) cuma belum ada jawaban dari Polda,” ujarnya.(Rus)