Dituding Serobot Lahan, Tiga Warga Lebak Terancam Dipolisikan

Date:

Lebak – Ahli waris keluarga Sanatra dan Tohir warga Kampung Cilegeng desa Taman Jaya Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak merasa tak terima lahannya digarap tiga warga tanpa izin. Selaku pemilik lahan, ia menjumpai tiga warga adal Lebak secara kekeluargaan untuk mempertanyakan pengklaiman lahan tersebut, namun dirinya tidak ditanggapi dengan serius.

 

Tanah yang berada di blok Muncang, Desa Taman Jaya, Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, diklaim oleh tiga warga asal Kabupaten Lebak yang beralamat di Warunggunung dan Cikulur.

“Tanah milik alm Sanatra dan alm Tohir ini diturunkan waris kepada anaknya, yang masing-masing diberikan haknya untuk mengelola,” kata Eli Sahroni juru bicara Keluarga Sanatra dan Tohir di Rangkasbitung, Kamis (9/11/2017).

Eli mengatakan, sawah seluas 1 hektar lebih tersebut, diserobot atau diklaim kepemilikannya oleh Hamzah, Sudin  dan Jusad yang masing-masing anak dari Nyi Jurni binti Raksa.

“Hamzah, Sudin dan Jusad memang masih Keluarga, tapi mereka tidak punya hak dan bukti kepemilikan yang kuat secara hukum bahwa sawah tersebut miliknya,” ujarnya.

Sedangkan, kata Eli, sawah tersebut sudah sah secara hukum melalui surat putusan pengadilan Bandung pada tahun 1989 dengan nomor 38/Pdt/1989/PT yang amar putusanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung atau perkara di menangkan oleh Nyi Sakinah, Sanatra Bin Sakinah dan Tohir Bin Sakinah.

Selain itu juga didukung dengan bukti SPPT dan DHKP Desa Taman Jaya sejak puluhan tahun, hingga sekarang tercatat atas nama Sanatra dan Amah istri Tohir. Artinya bahwa tanah tersebut murni milik Sanatra (Alm) dan  Tohir (alm).

“Kita hanya meminta perlindungan hukum dari polisi saja, sebab ketiga orang tersebut bersikeras mengklaim bahkan telah menggarap tanah tersebut dengan melawan hak,” tuturnya.

Ketiganya diduga telah melanggar pasal 385 KUHP ayat 1 yang berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, melakukan penanaman atau pembenihan di atas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya orang lain.

“Kami akan lapor polisi agar semuanya bisa terselasaikan secara gamblang dan jelas berdasarkan hukum,”jelas Eli.

Hingga berita ini dipublish, Banten Hits masih mengupayakan konfirmasi dari ketiganya, yakni Hamzah, Sudin dan Jusad.(Zie)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...