Lebak – Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) melayangkan surat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran pada proses rekrutmen panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak.
BACA JUGA: Puluhan Calon Panwascam di Lebak Double Job
Ketua Umum PP Imala Dudi Haryudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2017) menilai, baik KPU maupun Panwaslu Kabupaten Lebak telah mengabaikan asas transparansi karena tidak memaparkan nilai CAT dan hasil tes lainnya kepada publik.
“Sebagai penyelanggara pemilu, tentunya semua proses harus dilakukan secara transparan dengan disampaikan secara gamblang kepada masyarakat,” kata Dudi.
BACA JUGA: KPU Lebak Minta PPK Profesional dan Netral
Selain persoalan rekrutmen, Imala juga menyoroti tentang anggota panwascam dan PPK yang rangkap pekerjaan (double job) sebagai pendamping program.
“Ini akan mengganggu pada kinerja mereka karena sebagai penyelanggara dan pengawas pemilu, mereka dituntut bekerja penuh waktu dan fokus serta profesional. Di dalam aturan pun, seorang pendamping misalnya saja PKH itu dilarang untuk double job,” papar Dudi.
Belum lagi sambung Dudi, kaitan dengan rasa keadilan bagi semua pihak. Imala menilai, KPU dan panwaslu telah mencederai rasa keadilan, dimana dalam Pasal 52 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang harus memperhatikan komposisi paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.
BACA JUGA: KPU Lebak Minta PPK Profesional dan Netral
“Kami sangat kecewa dengan kinerja KPU dan panwaslu yang mengabaikan prinsip demokrasi. Untuk itu, kami minta periksa seluruh hasil tes administrasi, tertulis, maupun wawancara kemudian publikasikan nilai tertinggi sesuai rangking. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami minta lakukan tindakan tegas agar tidak ada praktik kolusi dan nepotisme dalam proses pemilu,” paparnya.(Nda)