Pembangunan Gedung Mangkrak, Mahasiswa Desak Rektor UNMA Dicopot

Date:

Pandeglang – Ratusan mahasiswa Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (9/11/2017). Unjuk rasa yang diwarnai dengan pembakaran ban bekas tersebut terkait kekecewaan mahasiswa terhadap pembangunan gedung yang sudah bertahun-tahun tak juga selesai.

Mahasiswa menuding mangkraknya pembangunan yang bersumber dari iuran mahasiswa dan bantuan pemerintah tersebut disebabkan tidak sesuai regulasi, karena seharusnya pembangunan mempunyai perencanaan yang matang seperti yang diatur dalam Undang-Undang Noamor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 46 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tahun 2002

“Ini membuktikan pihak pengelola tidak punya rencana yang matang membangun gedung tersebut,” kata Basyir salah satu mahasiswa.

Selain itu, mahasiswa juga menduga pembangunan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Persyaratan Administratif Bangunan Gedung.

Mereka mendesak agar Rektor UNMA dicopot sebagai bentuk pertanggungjawaban karena dianggap tak mampu mengelola kampus dan meminta kaji ulang pembangunan gedung yang dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang.

“Mereka merauk keuntungan dari tiap individu mahasiwa tanpa menghiraukan kualitas dan fasilitas yang mereka berikan,” tambah Mustanul mahasiswa lainnya.

Wakil Rektor III UNMA Banten Ali Nurdin menanggapi santai kekecewaan mahasiswa. Menurutnya, sepanjang aksi tidak diwarnai dengan anarkis dan merusak fasilitas kampus, aksi itu dianggap hal yang wajar.

“Kami sedang mengatur waktu agar Badan Pelaksana Harian (BPH) UNMA dan kontraktor dapat menjelaskan soal ini kepada mahasiswa sehingga pertanyaan-pertanyaan dapat dijawab tuntas,” ujarnya.

Ali tak bisa memberikan penjelasan soal tudingan mahasiswa yang menyebut jika bangunan tersebut tak mengantongi IMB. Kata dia, hal itu hanya bisa dijelaskan oleh pihak BPH.

“Tanggung jawab rektor itu lebih ke soal akademik, sedangkan masalah sarana dan prasarana itu kewenangan BPH sebagai kepanjangtanganan PB MA,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...