Lebak – Mabes Polri tengah menelusuri aktivitas tambang pasir yang diduga tak berizin di Kabupaten Lebak. Disebut, penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut berada di Kecamatan Cimarga. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sudah menutupnya pada tahun 2016 lalu.
“Kami masih telusuri dulu,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, seperti dilansir viva.co.id, Kamis (9/11/2017).
BACA JUGA: Pemkab Lebak Akan Cabut Izin Lingkungan Tambang Pasir
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pengusaha Pasir Cimarga Hera Sudirman Karis mendukung langkah Polri jika memang mendapat informasi soal maraknya tambang pasir yang diduga ilegal.
“Silahkan saja kalau memang ada temuan, saya mendukung sekali kalau Polri menelusuri galian pasir yang ilegal. Sepengetahuan saya semua sudah berizin, tapi tidak tahu ya kalau mereka punya dugaan,” ujar Hera saat dihubungi Banten Hits, Minggu (11/11/2017).
BACA JUGA: Kerusakan Lingkungan Meluas, Bupati Lebak Didesak Stop Galian Pasir
Pada tahun 2016, Hera membenarkan jika Pemkab Lebak melakukan penutupan terhadap sejumlah tambang pasir ilegal di wilayah tersebut.
“Iya benar memang ada penutupan, tapi setelah itu semuanya sudah kantongi izin,” sebut Hera.
“Cimarganya sebelah mana dulu? Karena ada juga di daerah Tapen, tapi untuk di wilayah sini 10 galian pasir di Desa Cimarga sudah berizin. Saya kurang hafal ya kalau untuk di daerah sana,” katanya.
BACA JUGA: Belasan Tahun Aktivitas Pengerukan Pasir, Begini Pemandangan di Lingkar Selatan Cilegon
Hera menjelaskan, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, izin tambang pasir dialihkan dari kabupaten ke pemerintah provinsi.
“Mulai tahun 2015, jadi pengusaha terlebih dahulu harus mendapat izin lingkungan hidup dan rekomendasi bupati, baru setelah izin lingkungan dan rekomendasi didapat pengusaha mengurus ke dinas perizinan provinsi,” jelasnya.(Nda)