Pandeglang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mengingatkan kepada kepala desa (kades) agar tidak semena-mena mengganti perangkat desa.
Proses mengganti perangkat desa harus memperhatikan dan mengikuti mekanisme yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 81 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Pernyataan Kepala DPMPD Pandeglang Taufik Hidayat ini menyusul adanya keresahan dari para perangkat desa, khususnya di 108 desa yang memiliki kades baru hasil Pilkades serentak 5 November 2017 lalu bakal merombak perangkatnya.
“Kegundahan perangkat desa ini wajar, tapi tidak perlu berlebihan karena sudah diatur dalam perbup,” kata Taufik, Rabu (15/9/2017).
BACA JUGA: Ganti Kades Ganti Perangkat, BPMPD Lebak: Warisan Pola Pikir Ini Harus Dipotong!
Taufik menjelaskan, di dalam perbup tersebut sudah jelas bahwa perangkat desa tidak bisa diganti kecuali meninggal, mengundurkan diri dan berkinerja buruk. Proses pergantiannya pun harus melalui berbagai tahapan yang sudah ditentukan.
“Bisa diganti, tapi harus melalui beberapa tahapan. Pertama teguran lisan satu sampai dua kali. Kalau masih begitu, baru diberikan sanksi, tetapi tidak langsung diberhentikan,” pungkas Taufik.(Nda)