Tangerang – Sejumlah karangan bunga nampak berdiri di halaman Mapolresta Tangerang. Karangan bunga ini mulai berdatangan ke mapolres sejak pagi. Tiga karangan bunga dari pengirim berbeda nampak berjejer di depan ruang Sat Narkoba.
BACA JUGA: Ternyata, Sejoli di Cikupa Terbukti Tidak Berbuat Mesum
Pesan yang disampaikan dalam karangan bunga tersebut meminta kepada pihak kepolisian memberikan hukuman seberat-seberatnya kepada pelaku persekusi sejoli yang diduga mesum di Kampung Kadu RT 07 RW 03 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/11/2017) lalu.
“Hukum seberat-beratnya pelaku persekusi Cikupa jadilah bangsa yang beradab,” tulisan di karangan bunga dengan pengirim Indo Ladies Richmond.
BACA JUGA: Warga Sebut Aksi Gerebek dan Arak Bugil Pasangan Kekasih Baru Terjadi
Pada karangan bunga lainnya dengan nama pengirim Gank Hijau berharap, korban persekusi R (28) dan MA (20) diberikan kekuatan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka; yakni I, S, N, A, G dan T. Dua orang di antaranya, G merupakan Ketua RW 03 dan T Ketua RT 07. Polisi juga masih memburu penyebar video saat R dan MA diarak, dianiaya dan ditelanjangi.(Nda)