Karangan Bunga di Polres Tangerang, Minta Polisi Hukum Seberat-beratnya Pelaku Persekusi

Date:

Tangerang – Sejumlah karangan bunga nampak berdiri di halaman Mapolresta Tangerang. Karangan bunga ini mulai berdatangan ke mapolres sejak pagi. Tiga karangan bunga dari pengirim berbeda nampak berjejer di depan ruang Sat Narkoba.

BACA JUGA: Ternyata, Sejoli di Cikupa Terbukti Tidak Berbuat Mesum

Pesan yang disampaikan dalam karangan bunga tersebut meminta kepada pihak kepolisian memberikan hukuman seberat-seberatnya kepada pelaku persekusi sejoli yang diduga mesum di Kampung Kadu RT 07 RW 03 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/11/2017) lalu.

“Hukum seberat-beratnya pelaku persekusi Cikupa jadilah bangsa yang beradab,” tulisan di karangan bunga dengan pengirim Indo Ladies Richmond.

BACA JUGA: Warga Sebut Aksi Gerebek dan Arak Bugil Pasangan Kekasih Baru Terjadi

Pada karangan bunga lainnya dengan nama pengirim Gank Hijau berharap, korban persekusi R (28) dan MA (20) diberikan kekuatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka; yakni I, S, N, A, G dan T. Dua orang di antaranya, G merupakan Ketua RW 03 dan T Ketua RT 07. Polisi juga masih memburu penyebar video saat R dan MA diarak, dianiaya dan ditelanjangi.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...