PN Serang Eksekusi Ruko di Kawasan Mega Cilegon

Date:

Juru Sita PN Serang, Cucu Mulyana saat membacakan putusan pengadilan tentang eksekusi sebuah bangunan ruko di Kawasan Mega Cilegon. (Foto: Iyus Lesmana/Banten Hits)

Cilegon – Pengadilan Negeri (PN) Serang bersama personel polisi, TNI dan Satpol PP melakukan eksekusi sebuah ruko milik Tjandra Dani di Kawasan Mega Cilegon, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Cilegon, Kamis (16/11/2017).

Eksekusi menindaklanjuti hasil putusan Nomor: 11/Pdt.Pen.Eks.HTN/2017/PN Serang tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan yang statusnya sudah berpindah tangan kepada Joni Adriyansyah melalui lelang yang dilakukan oleh pihak bank.

Tjandra Dani dianggap tidak bisa melunasi piutang kepada Bank Panin. Maka, sesuai kutipan risalah lelang tanggal 26 Oktober 2017, eksekusi dilakukan.

“Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 26 Oktober 2017 atas kutipan risalah lelang, maka eksekusi kami laksanakan, di mana Muhammad Joni Adriyansyah selaku pembeli lelang yang beritikad baik dan dilindungi Undang-undang,” ungkap Juru Sita PN Serang, Cucu Mulyana, Kamis (16/11/2017).

Sebelum dikeluarkannya putusan tersebut, Bank Panin telah melakukan pendekatan kepada Tjandra Dani secara persuasif. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Tjandra tak juga bisa membayar.

“Macet tidak bisa membayar utangnya, menurut Bank Panin sudah dilakukan tahapan-tahapan juga berupa surat teguran dan upaya-upaya sampai tanggal yang ditentukan,” ujarnya.

Bank Panin kemudian melakukan lelang atas bangunan tersebut yang dimenangkan oleh Joni Adriyansyah.

“Jadi ini atas dasar hak tanggungan, sifatnya mempunyai kekuatan eksekutorial,” tandasnya.

Kuasa hukum Tjandra Dani, Silvi Sofawi Haiz tak membantah jika kliennya tersangkut uutang dengan Bank Panin dan mengalami kemacetan pembayaran. Namun, kemacetan pembayaran tersebut dapat diselesaikan bukan lewat eksekusi karena Tjandra sudah membayar kredit sekitar 3 tahun lebih.

“Pak Dani ini kan sudah mengangsur 3 tahun lebih. Artinya, pada bangunan ini ada hak-hak Pak Dani,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...

Soal Maraknya Spanduk Bergambar ASN Jelang Pilkada, BKPSDM: Mungkin Itu Bentuk Kecintaan Masyarakat

Berita Tangerang - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...

Dua Calon Bupati Tangerang 2024-2029 Sudah Mengambil Formulir di DPC Demokrat, Mad Romli Jadi yang Pertama

Berita Tangerang - Dua calon bupati Tangerang 2024-2029 sudah...