Cilegon – Pleno penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2018 yang digelar di ruang rapat Wali Kota Cilegon, Jumat (17/11/2017), menuai kekecewaan dari para buruh. Usulan kenaikan UMSK yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) jauh dari harapan para buruh.
Jika buruh mengusulkan besaran UMSK untuk kelompok I sebesar 14 persen naik dari tahun sebelumnya yakni 7 persen, kelompok II 12 persen (tahun 2017 5 persen) dan kelompok III 10 persen. Berbeda jauh dengan Apindo yang mengusulkan kelompok satu 2 persen, kelompok dua 2 persen dan kelompok tiga 1 persen. Begitu juga Asosiasi Kimia dan Asosiasi Sektor Besi Baja yang mengusulkan kenaikan UMSK hanya 2 persen.
“Harapan kita hari ini ada keputusan tapi ternyata tidak. Usulan Apindo yang kami harap ada kemajuan justru mundur, terlalu timpang dengan usulan buruh,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan dan Umum (F-SPKEP) Cilegon, Rudi Sahrudin
BACA JUGA: Pleno UMSK di Cilegon Dikawal Ribuan Buruh, Polisi Siagakan Water Cannon
Buruh kecewa dengan Apindo yang menyerahkan keputusan penetapan UMSK kepada Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.
“Masa Apindo mengusulkan paling tinggi 2 persen, itu kan mundur. Tahun 2017 saja kelompok satu sebesar 7 persen, kelompok dua 5 persen dan kelompok III 10 persen. Harusnya kan setiap tahun naik. Ini apa-apaan, nipu atau bagaimana,” ketusnya.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena sudah disepakati dan keputusan telah diserahkan pemerintah.
“Setiap tahun yang namanya sektoral itu ada kenaikan, bukan kemunduran. Kita ingin Plt Wali Kota membela buruh,” harapnya.
BACA JUGA: Buruh Cilegon Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2018 di Atas 10%
Sementara itu, Ketua Apindo Cilegon Isa Muhammad, usulan tersebut berdasarkan inflansi dan PDB (Produk Domestik Bruto) nasional.
“Perusahaan tidak lepas dari pertumbuhan ekonomi nasional untuk menggaji karyawan. Jadi tidak sesuka hati menentukan berapa, ada hitung-hitungannya,” pungkasnya.(Nda)