Tangerang – Dua pengguna narkoba jenis sabu, yakni M alias Mendok (31) dan A alias Daeng (42) ditangkap petugas Polsek Sepatan di rumah kontrakannya di Kampung Duri, RT 001/001, Desa Pakualam, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/11/2017).
Kapolsek Sepatan I Gusti Moh Sugiarto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut pelaku kerap berpesta narkoba di kamar kontrakannya.
“Kami mendapat laporan bahwa kontrakan M sering digunakan untuk memakai narkoba. Saat petugas melakukan penggerebekan, ditemukan satu bungkus bekas rokok,” ujarnya.
Saat bungkus rokok tersebut dibuka, ternyata isinya bukan lagi rokok melainkan satu klip diduga sabu di dalam plastik kecil dengan berat 0,62 gram.
“M mengaku mendapatkan sabu tersebut dari A alias Daeng, akhirnya petugas melakukan pengejaran dan (Daeng) tertangkap di rumahnya tak jauh dari TKP awal,” ujarnya.
Petugas pun kembali menemukan barang bukti berupa satu klip sabu berisi 0,81 gram. Kini keduanya dibawa ke Mapolsek Sepatan guna penyelidikan lebih lanjut.(Rus)