Berdamai, Opang dan Ojek Online di Cilegon Buat Kesepakatan

Date:

Cilegon – Perseteruan antara ojek pangkalan (opang) dan ojek online di Kota Cilegon berakhir. Kedua belah pihak bersepakat berdamai dan membuat beberapa poin kesepakatan dari hasil pertemuan bersama SKPD terkait pada Senin (20/11/2017).

BACA JUGA: Opang di Cilegon Ancam akan Sweeping Ojek Online

Pantauan Banten Hits, ratusan opang yang tergabung dalam Paguyuban Ojek Pangkalan Cilegon (POPC) menggelar aksi damai di depan kantor Wali Kota Cilegon, Selasa (21/11).

Aksi damai ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan penyenggaraan jasa angkutan umum alternatif roda dua antara opang dengan ojek berbasis aplikasi online. Meski berlangsung damai, aksi tetap mendapat penjagaan dari puluhan personel kepolisian Polres Cilegon.

BACA JUGA: Tolak Ojek Online, Puluhan Opang Datangi Kantor Wali Kota Cilegon

Ada sembilan poin kesepakatan yang dibuat dan disepakati oleh opang dan ojek online, yakni:

1. Mitra ojek online tidak berhenti dan mengambil penumpang di lokasi pangkalan ojek.

2. Mitra ojek online dan opang tidak diperbolehkan berkumpul di bahu jalan guna menghindari kemacetan lalu lintas.

3. Opang dan dan mitra ojek online tidak diperbolehkan saling melukai, mengintimidasi, sweeping atau tindakan anarkis. Apabila terjadi, maka pihak keamanan/kepolisian akan menindak tegas sesuai hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan secars internal pada opang dan mitra ojek onlinea yang diharapkan keduanya dapat membentuk forum/paguyuban /lembaga /organisasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

5.Perusahaan penyedia layanan aplikasi transportasi berbasis online dan koodinator opang diharapkan untuk dapat mengawasi, menegur dan mengingatkan mitra/anggota yang melanggar kesepakatan sebagaimana dimaksud guna menjaga kondusifitas wilayah.

6. Perusahaan penyedia layanan aplikasi transportasi berbasis online dan koodinator opang wajib mensosialisikan segala kesepatan yang tertuang di dalam berita acara kesepakatan ini kepada masing-masing mitra/anggota.

7. Apabila terjadi perselisihan antara mitra ojek online dengan opang diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

8. Pengawasan dan pembinaan di lapangan dilaksanakan oleh Dishub, Satpol PP dan Polres Cilegon.

9. Apabila terjadi hal-hal yang perlu dibicarakan dalam rangka peningkatan pelayanan, maka sebagaimana mestinya tanpa ada unsur paksaan dan oleh pihak manapun.

BACA JUGA: Dishub Cilegon Sebut Keberadaan Ojek Online Seperti “Jelangkung”

Ketua POPC Huri Masghuri menyatakan, kesepakatan yang dibuat wajib disosialisasikan kepada masyarakat. Huri berharap setelah kesepakatan tersebut, Pemkot Cilegon memberikan perhatian lebih terutama dengan nasib para opang. Hakl ini mengingat beroperasinya ojek online berdampak pada menunurnnya penghasilan opang sehari-hari.

“Kami minta pemerintah daerah merealisasikslan program kesejahteraan bagi kami, berupa  bantuan aplikasi online setiap pangkalan seluruh Kota Cilegon, memediasi terbentuknya POPC sesuai ketentuan organisasi yang berbadan hukum, memotivasi terselenggaranya Musda POPC yang pertama, merealisasikan bantuan seragam seperti helm dan jaket Opang, merekomendasikan semua anggota POPC memiliki BPJS Ketenagakerjaan, dan bantuan lainnya,” paparnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...