Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran upah minimum untuk 8 kabupaten/kota tahun 2018. Namun, besaran upah minimum tersebut menuai proates dari buruh yang menilai penetapan upah tidak sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota.
BACA JUGA: UMK Tak Sesuai Rekomendasi Kepala Daerah, Buruh Ancam Kepung Kantor Gubernur Banten
Buruh mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) untuk mendesak adanya revisi terhadap keputusan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Alhamidi meminta seluruh serikat buruh menerima nilai upah minimum yang telah ditetapkan dan tidak ngotot meminta kenaikan upah sesuai yang diusulkan.
BACA JUGA: Kasbi Tolak UMK Tangerang 2018 Rp3,5 Juta
“Ini kan sudah final angkanya. Saya minta, teman-teman buruh bisa menerima kebijakan gubernur. Kawan-kawan buruh juga bisa mengajukan upah minimum sektoral,” kata Alhamidi, Senin (20/11/2017).
“Biar tidak dua kali naik, untuk UMK tidak ada lagi ini sudah final sudah di tetapkan,” pungkasnya.
Berikut besaran upah minimum di 8 kabupaten/kota se-Banten:
1. Kabupaten Pandeglang Rp2.353.549,14
2. Kabupaten Lebak Rp2.312.384
3. Kota Serang Rp3.116.275
4. Kota Cilegon Rp3.622.214
5. Kabupaten Tangerang Rp3.555.834
6. Kota Tangerang Rp3.582.076
7. Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834
8. Kabupaten Serang Rp3.542.713.(Nda)