Tangerang – Komisi Informasi Publik (KIP) Banten menilai DPRD Kabupaten Tangerang dan DPRD Kabupaten Serang, tak taat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya, dua lembaga tersebut tak memiliki situs resmi.
BACA JUGA: Hari Gini Dua DPRD di Banten Tak Punya Situs Resmi, Ini Kata KIP
Kasubag Humas dan Protokol DPRD Kabupaten Tangerang Hasyim membantah DPRD Kabupaten Tangerang tak punya situs resmi. Hasim mengaku, situs resmi DPRD Kabupaten Tangerang bisa diakses di www.tangerangkab.go.id.
“Sejak 2010 saya (tugas) di sini juga sudah ada (situs resmi DPRD),” tuturnya.
Menurut Hasyim, situs resmi DPRD Kabupaten Tangerang tersebut digunakan untuk mempublikasikan bebagai kegiatan DPRD Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut meliputi kebijakan-kebijakan, penandatanganan APBD, sosialisasi perda-perda dan berbagai kegiatan lainnya.
Sebelumnya, kata Hasyim, situs resmi tersebut dikelola oleh media center DPRD Kabupaten Tangerang, namun sekitar setahun yang lalu website tersebut dikelola oleh Kominfo Kabipaten Tangerang.
“Sebelumnya dikelola sama kami melalui media center, namun sekitar setahun yang lalu dikelola kominfo karena server juga di sana,” jelas Hasyim.(Rus)