Tangerang – Nekat mengedarkan narkoba jenis Sabu di dekat rumahnya, IM (32) warga Kampung Gondrong Petir RT 05 RW 10 Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ditangkap polisi, Minggu (21/11/2017).
“Ada laporan dari masyarakat bahwa sering ada transaksi narkobaa di lokasi itu. Saat tim ke lokasi, kita amankan tersangka beserta 0,23 gram Sabu,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Triyani, Selasa (21/11).
Tidak hanya menjadi pengedar, IM juga mengkonsumsi barang haram tersebut. Untuk penyelidikan lebih lanjut, IM diamankan di Mapolsek Benda.
“Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Triyani.(Nda)