Lebak – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mewajibkan untuk 10.225 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk menggunakan Gas 5,5 kilogram yang dikeluarkan Pertamina atau yang lazim disebut bright gas.
Menurutnya diwajibkannya ASN menggunakan Bright gas, merupakan bentuk tanggung moral pelaksana kebijakan publik agar pemerataan penggunaan tabung si melon di Kabupaten Lebak bisa tepat sasaran.
“Seluruh ASN wajib pakai bright gas, jangan coba-coba menggunakan si Melon,” kata Iti saat Membuka kegiatan sosialisasi dan deklarasi Penggunaan LPG non subsidi ukuran 5,5 Kilogram Bright Gas untuk ASN di Pendopo Bupati Lebak, Kamis (23/11/2017).
Iti mengatakan, realisasinya setiap OPD akan memfasilitasi seluruh staffnya untuk menggunakan Bright Gas yang bekerjasama Iswana Migas.
“Si melon itu untuk orang Miskin, jadi kalau seluruh ASN beralih distribusi untuk masyarakat kurang mampu bisa merata dan kelangkaan bisa ditekan,” jelasnya.
Ia menyatakan, Pertamina sudah menjamin keberadaan bright gas di Kabupaten Lebak tidak akan langka lantaran seluruh retail dan warung diwajibkan untuk menyediakan bright gas.
“Insya Allah sekarang tidak langka lagi karena memang semuanya wajib menjual bright gas,” tuturnya.
Sementara itu, Aripin Asisten Manager Pertamina menyatakan kesiapan Pertamina dalam menyediakan bright gas sudah serius terbalut dengan banyaknya stok di setiap gudang yang menjadi mitra pertamina.
“Tidak akan langka atau sulit ditemui lagi, semuanya sudah ready stok dan kita sebar ke setiap agen, retail ataupun pengecer. Harga dari agen Rp. 65 ribu tapi kalau di pengecer bisa mencapai Rp. 70 ribu,” tandasnya.(Zie)