Tangerang – Perekam dan penyebar video sejoli yang dianiaya, diarak dan ditelanjangi karena diduga mesum di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang akhirnya berhasil ditangkap polisi.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Persekusi di Cikupa
Pria berinisial GR ditangkap di kontrakannya, di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (20/11). Saat diciduk petugas, GR hanya seorang diri di kontrakan tersebut. Ia juga tak melawan saat polisi meringkusnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku mengaku tidak mempunyai tujuan apapun selain hanya ingin menunjukkan aksi tersebut kepada masyarakat melalui akun Facabook miliknya.
BACA JUGA: Korban Persekusi di Cikupa Masih Trauma dan Sulit Komunikasi
“Motifnya mungkin hanya mau memperlihatkan video itu biar semua orang tahu ada kejadian itu di cikupa. Tidak ada motif selain itu,” ungkap Wiwin, Kamis (23/11/2017).
Sayangnya, GR tidak mengetahui bahwa tindakannya tersebut justru membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Apalagi, video yang tersebar itu menjadi salah satu faktor terganggunya mental dan psikologis korban.
BACA JUGA: Sejoli Korban Persekusi di Cikupa Menikah
“Dia enggak sadar kalau hal itu akan berujung seperti ini,” kata Wiwin.(Nda)