Pengurusan Sertifikat Prona di Pandeglang Ditarif hingga Rp 3 Juta

Date:

WARGA BOJONGMANIK PANDEGLANG MENJELASKAN PENGURUSAN SERTIFIKAT PRONA DI PANDEGLANG DITARIF RP 3 JUTA
Warga Desa Bojongmanik berbincang dengan jurnalis. Mereka menyampaikan pengurusan sertifikat prona di Pandeglang ditarif Rp 3 juta.(Banten Hits/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Pelaksanaan program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kabupaten Pandeglang diduga dijadikan ajang pungutan liar sejumlah oknum. Istilah Prona saat ini oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) diganti dengan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Dugaan praktik pungli pengurusan sertifikat lewat program PTSL ini salah satunya ditemukan di Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang. Praktik kotor ini diduga telah berlangsung hingga 2015. Tragisnya, meski telah bayar uang pungutan sertifikat yang dijanjikan sejak 2015 tak kunjung jadi hingga 2017 ini.

Salah seorang warga Kampung Numpi, Ahmad Patori menuturkan, besaran biaya yang dipungut oleh oknum desa bervariatif dari mulai Rp 700 ribu hingga Rp 3 juta. Menurutnya, warga di kampungnya tidak mengetahui bahwa proses pembuatan program yang dulu dikenal dengan nama Prona itu gratis.

“Warga baru tahu saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Pandeglang awal Oktober lalu. Saat itu, kepala negara secara simbolis memberi bantuan sertifikat tanah ke ribuan penerima. Ternyata pembuatan prona tersebut gratis tidak ada pungutan,” kata Patori, Kamis (23/11/2017).

“Warga juga sudah menyampaikan ke BPN, namun telah ditegaskan bahwa BPN tidak pernah memungut biaya,” tambahnya.

Biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah Prona diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria.

Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai berikut:

“Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administras”.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...