Polisi Ciduk Dua Pria di Neglasari karena Narkoba

Date:

Tangerang – Anggota Buser Polsek Panongan mengamankan dua pria Cian alias Ocen (55) dan RD (27) di Jalan Komplek PU Prosida Iskandar Muda, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (22/11/2017). Kedunya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.

Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, polisi menciduk kedua tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat. Dari tersangka, polisi menyita satu paket Sabu dan handphone.

“Kita masih mengembangkan kasus ini, petugas masih menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut,” ujar Trisno, Kamis (23/11).

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, Ocen diketahui merupakan salah satu pengedar.

“Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Saya mengimbau, masyarakat bisa berperan aktif memerangi narkoba,” kata Trisno.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...