Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, hari ini, membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang dari jalur perseorangan.
“Waktunya lima hari sampai tanggal 29 November 2017,” kata Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul, Kamis (24/11/2017).
Kata Banani, KPU atelah mempersiapkan tim untuk pendaftaran dan membuka kesempatan bagi bakal calon untuk berkonsultasi seputar syarat-syarat pendaftaran.
“Syarat dukungannya kan 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya.
Banani mengingatkan, saat mendaftar, bakal cawalkot sudah harus mempunyai pendamping.
“(saat mendaftar) harus sudah berpasangan, meskipun perseorangan tapi tetap berpasangan, enggak satu orang,” tandasnya.(Nda)