Polres Pandeglang Ringkus 8 Pelaku Curanmor, 2 di Antaranya Didor

Date:

Pandeglang – Delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap berkasi di wilayah Pandeglang berhasil dibekuk polisi. Petugas terpaksa menembak dua di antaranya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan mengatakan, IL (23), IA (32), YN (23), JS (29), YS (28), DM (22), AA (21) dan AP (27) ditangkap di tiga tempat berbeda. Enam kendaraan bermotor, kunci leter T dan obeng turut diamankan petugas.

“Dua pelaku, IL dan YS merupakan residivis kasus yang sama,” kata Ary, di Mapolres Pandeglang, Sabtu (25/11/2017) dini hari.

Target pelaku adalah kendaraan yang berada di tempat-tempat parkir dan kendaraan yang berada di dalam rumah. Pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit untuk mencuri sebuah sepeda motor.

“Pelaku mencongkel jendela rumah dengan obeng kemudian mencuri motor dengan leter T,” ungkap Ary.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menghapus nomor rangka dan mesin kendaraan hasil curiannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” terang Ary.

Saya kira kurang dari sepuluh menit mereka melakukan aksinya, karena hanya dengan memasukan kunci Leter T dan merusak kunci kontak bisa langsung mengambil motor itu. Mereka merusak nomor rangka mesin motor sehingga susah dilacak,” jelasnya.

Salah seorang pelaku, IL mengakui dirinya merupakan residivis kasus curanmor.

“Iya, dulu ditahan di Rutan Serang,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...