1.000 Lebih Warga Lebak Sakit Jiwa, Fakrab: Pemkab Abai!

Date:

Lebak – Seribu lebih warga di Kabupaten Lebak mengalami sakit jiwa. Depresi, masalah ekonomi dan keturunan merupakan beberapa faktor seseorang bisa mengalami sakit jiwa sedang hingga berat. Divisi Kajian Front Aksi Rakyat Banten (Fakrab) Sudandi Alaqsa menilai, jumlah tersebut terbilang tinggi untuk kabupaten yang memiliki program unggulan bidang kesehatan ‘Lebak Sehat’ yang kerap kali digaungkan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

BACA JUGA: Lebih dari 1.000 Warga Lebak Alami Sakit Jiwa

 

Menurutnya, tingginya penderita sakit jiwa tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah daerah. Salah satunya, karena buruknya penanganan yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta minimnya sosialiasi kepada masyarakat bagaimana memperlakukan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa).

“Pemkab Lebak sudah abai! Buktinya adalah, masih banyak warga yang menangani keluarganya yang mengalami sakit jiwa dengan cara dipasung. Jika pemkab memang serius menangani, lakukan pendekatan dan berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemasungan bukan cara yang tepat,” kata Sudandi, Minggu (26/11/2017).

BACA JUGA: 4 Tahun Pemuda di Lebak Dipasung, Dinsos: Bukan Ranah Kami

Sudandi menduga, tidak dilakukannya langkah tersebut disebabkan pemerintah daerah yang tidak punya upaya serius mengatasi masalah tersebut. Ironinya kata Sudandi, praktik ini seolah dibiarkan oleh pemerintah daerah. Padahal, pemasungan merupakan bagian dari perampasan hak asasi manusia.

“Saya rasa, jika pemkab bisa memberikan pemahaman bahwa ODGJ tidak tepat dipasung melainkan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang memang diselenggarakan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh pemerintah/pemerintah daerah dengan masyarakat. Tidak cukup ya hanya ditengok dan diberi obat oleh petugas kesehatan. Jadi, tidak sepenuhnya kesalahan keluarga, akan tetapi dari pemerintahnya sendiri,” paparnya.

BACA JUGA: Ajak Pejabat ke Rumah Penderita Gangguan Jiwa, Rano Ikrarkan Banten Bebas Pasung

Hal ini sambung Sudandi diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang bertujuan menjamin setiap orang memperoleh kualitas hidup yang lebih baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...