Tangerang – Memasuki hari kedua pendaftaran calon independen peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2018, belum ada satupun pasangan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. Pendaftaran cawalkot dari jalur independen akan ditutup pada 29 November 2017.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengaku, ada seseorang yang berkonsultsi dengan KPU terkait syarat pendaftaran calon independen. Namun, Banani tidak bisa memastikan apakah orang tersebut akan kembali ke KPU untuk melakukan pendaftaran.
“Konsultasinya cuma satu kali. Kami tidak tahu apakah setelah berkonsultasi itu yang bersangkutan mempersiapkan segalanya atau justru mengundurkan niatnya,” kata Banani.
Namun kata Banani, konsultasi dilakukan hanya seorang diri. Saat mendaftar ke KPU, bakal calon dari jalur independen sudah harus bersama pasangannya. Meski begitu, pihaknya menganggap hal tersebut sebagai pendahuluan.
“Ya, saat mendaftar bakal calon sudah harus dengan pasangannya,” ujarnya.
Terkait dengan dana kampanye, Banani mengatakan, tidak ada perbedaan anatara calon dari jalur independen maupun calon yang diusung partai politik. Pasalnya, dana kampanye memiliki beberapa ketentuan khusus dan dibedakan menjadi dua, yaitu dana kampanye sumbangan serta laporan dana kampanye.
“Antara perseorangan dan partai ketentuan dan dananya sama. Karena kan statusnya bakal calon,” imbuhnya.(Nda)