Tangerang – Warga mengeluhkan kondisi jalan utama Perumahan Adiyasa yang berlokasi di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang yang dibiarkan rusak parah. Kerusakan menahun ini tak pernah direspons pengembang.
Warga yang sudah merasa tersiksa dengan rusakknya jalan utama perumahan itu, kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil-alih perbaikan fasilitas perumahan itu.
BACA JUGA: Jalan Utama Perumahan Adiyasa Rusak Parah, Tanggung Jawab Siapa?
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang Slamet Budi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dapat melakukan pembangunan pada jalan Perumahan Taman Adiyasa lantaran pengembang perumahan tersebut belum menyerahkan fasos fasum kepada Pemda.
“Sebetulnya kalau fasos fasum belum diserahterimakan maka ini masih tanggung jawab pengembang. Jadi kita sebetulnya enggak bisa untuk melakukan pembangunan,” ujarnya, Senin (20/11/2017).
Slamet mengungkapkan, di dalam aturan, pemerintah daerah tidak bisa menganggarkan untuk pemulihan jalan milik perumahan. Kewenangan pemda hanya sebatas melakukan pemeliharaan.
“Tapi kita juga bisa melakukan pemeliharaan saja. Tapi secara belanja modal itu tidak diperbolehkan, karena bukan menjadi aset pemda,” ujarnya.
Ia mengaku banyak mendapat keluhan masyarakat mengenai adanya jalan perumahan yang rusak parah namun pihak pengembang tidak juga melakukan perbaikan.
“Memang banyak juga keluhan masyarakat, tapi memang kewajiban pengembang belum menyerahkan kepada pemda selama belum diserahkan kita tidak ada kewajiban untuk membetulkan itu,” ujarnya.(Rus)