Pandeglang – Sebuah rumah di Kampung Gadog, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang disatroni puluhan warga. Aksi yang dilakukan pada Sabtu (25/11/2017) tersebut buntut dari kecurigaan warga terhadap penghuni rumah pasangan suami istri ND dan MH yang disinyalir menganut aliran sesat.
Camat Cibitung Dedi Taftajani mengatakan, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, ND dan MH sudah dievakuasi ke Mapolres Pandeglang.
“Ya, dari hari Sabtu, ND dan JH sudah dibawa ke kantor kecamatan lalu ke kantor polisi. Kita khawatir warga terprovokasi dan kejadian seperti kasus Cikeusik terulang, itu yang kita tidak ingin harapkan terjadi makanya kita amankan,” kata Dedi, Senin (27/11).
BACA JUGA: Ki Jambrong Bantah Tarumanegara Sebarkan Paham Sesat di Lebak
Kata Dedi, kecurigaan warga terhadap ND dan JH menganut aliran sesat memang sudah lama. Namun selama ini, tidak ada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Mereka baru dua tahun tinggal di sini. Warga curiga sudah lama dan puncaknya saat warga melihat di media sosial. Dugaannya, aliran ini menilai Allah itu harus berwujud, ini yang menimbulkan reaksi masyarakat,” ungkapnya.
Wakapolres Pandeglang Kompol Nurahman mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan ND dan JH.
“Masih kita interogasi. Satu sisi, masyarakat meminta agar ND dan JH tidak kembali ke lingkungan mereka. Nanti kita gelar perkaranya, sekarang sedang sertijab kapolres,” terangnya.(Nda)