Tangerang – Ilham (26) dan Didih Permanah (40) warga Kampung/Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menganiaya Hamdani (46) yang tak lain tetangganya sendiri, Selasa (28/11/2017). Ia dituduh menjalani hubungan terlarang dengan kakak salah satu pelaku.
Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, pelaku bersama rekan-rekannya menyatroni rumah Hamdani. Pelaku mendobrak pintu rumah dan memecahkan kaca dengan batu dan kayu.
“Korban dituduh selingkuh dengan kakak salah satu pelaku, karena kesal pelaku menyerang rumah korban,” kata Teguh, Rabu (29/11).
Pihaknya kata Teguh masih memburu dua pelaku dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan tersebut.
“Dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” ucap Teguh.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170
dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Nda)