Pandeglang – Sebanyak 35 desa di Kabupaten Pandeglang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Ramadani mengatakan, jika sampai tanggal 4 Desember 2017 belum juga mengajukan, maka Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 2 senilai Rp105 miliar untuk 326 desa terancam hangus.
BACA JUGA: Tanto Akui Masih Ada Camat di Pandeglang yang Tidak Lakukan Kontroling Dana Desa
“Kalau BPKD belum mengusulkan maka anggarannya hangus (tidak cair). Tentu saja, kami yang akan disalahkan, padahal persoalannya ada ada di desa,” kata Ramadani, Jumat (1/12/2017).
Ramadani mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan DPMPD, camat dan seluruh desa agar segera menyelesaikan pengajuan dan LPJ.
“Pencairannya harus sekaligus tidak bisa satu-satu, karena uangnya akan ditransfer secara gelondongan ke kas daerah, dan setelah itu akan ditransfer ke masing-masing rekening desa oleh daerah,” beber Ramadani.
BACA JUGA: Satgas Dana Desa Minta Pelatihan bagi Kades Rutin Dilakukan
Terpisah, Kepala DPMPD Pandeglang Taufik Hidayat membenarkan, masih ada 35 desa yang belum merampungkan LPJ. Namun kata Taufik, konsolidasinya sudah masuk, hanya saja ada yang belum setor pajak kegiatan.
“Saya menjamin dalam waktu dekat ini yang 35 desa itu bisa selesai sebelum tanggal 4 Desember,” tandas Taufik.(Nda)