Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Pendapat Daerah (Bapeda) bakal mengintensifkan pemungutan pajak dari kos-kosan yang lebih dari sepuluh pintu di kawasan itu guna menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Lebal Hari Setiono mengatakan, pihaknya akan menyisir kos-kosan di kawasan itu agar dapat dipungut pajak. Dia mengatakan jika ada pengusaha kosan yang punya kamar lebih dari sepuluh harus wajib membayar pajak.
Beban pajak ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel.
“Masuknya ke pajak hotel sebesar 10 persen,” kata Hari kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (6/12/2017).
Sebenarnya, lanjut Hari, yang membayar pajak ialah para penghuni kos namun dikumpulkan oleh pemilik kos-kosan selaku wajib pajak.
“Sekarang kita masih melakukan pendataan terhadap pemilik kos-kosan dengan cara door to door,”jelasnya.
Hari mengaku saat ini penghasilan pajak dari kos-kosan masih minim, lantaran masih dalam tahap sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada setiap pemilik.
“Kita masih berupaya agar pendapatan pajak terus meningkat,” imbuhnya.(Zie)