Pemkab Lebak Bakal Pungut Pajak Rumah Kos yang Lebih dari Sepuluh Pintu

Date:

Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Pendapat Daerah (Bapeda) bakal mengintensifkan pemungutan pajak dari kos-kosan yang lebih dari sepuluh pintu di kawasan itu guna menambah pendapatan asli daerah (PAD).

 

Kepala Bapenda Lebal Hari Setiono mengatakan, pihaknya akan menyisir kos-kosan di kawasan itu agar dapat dipungut pajak. Dia mengatakan jika ada pengusaha kosan yang punya kamar lebih dari sepuluh harus wajib membayar pajak.

Beban pajak ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel.

“Masuknya ke pajak hotel sebesar  10 persen,” kata Hari kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (6/12/2017).

Sebenarnya, lanjut Hari, yang membayar pajak ialah para penghuni kos namun dikumpulkan oleh pemilik kos-kosan selaku wajib pajak.

“Sekarang kita masih melakukan pendataan terhadap pemilik kos-kosan dengan cara door to door,”jelasnya.

Hari mengaku saat ini penghasilan pajak dari kos-kosan masih minim, lantaran masih dalam tahap sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada setiap pemilik.

“Kita masih berupaya agar pendapatan pajak terus meningkat,” imbuhnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...