Tangerang – Polsek Sepatan menangkap seorang pemuda saat tengah bertransaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan di Kampung Pondok Jaya, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/12/2017).
Pelaku adalah Muhamad Nurdin alias Bule (29) warga Desa Pondok Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap polisi di kediamannya sekitar pukul 02.30 WIB.
“Anggota Polsek Sepatan mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan transaksi narkoba dengan menyebutkan ciri orang tersebut,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Triyani.
Saat dilakukan pemantauan, petugas berhasil menemukan sejumlah orang yang sedang nongkrong. Salah satunya, seperti yang disebutkan oleh pelapor.
“Setelah dilakukan penggeledahan kepada seluruh orang yang ada di lokasi, didapati ada pada MN satu klip plastik bening berisi diduga sabu,” kata Triyani.
Petugas pun membawa MN beserta barang bukti berupa sabu ke Mapolsek Sepatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Zie)