Korban Gusuran Panunggangan Barat Minta Kejelasan Status Tanah

Date:

Tangerang – Pasca penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, warga di Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas meminta kepastian hukum tentang kejelasan status tanah yang sudah puluhan tahun mereka tempati. Hal itu disampaikan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten yang menjadi kuasa hukum warga korban gusuran Panunggangan Barat.

BACA JUGA: Ratusan Rumah di Panunggangan Barat Dibongkar Satpol PP

“Hasil pembicaraan kami dengan warga, mereka ingin mendapat kepastian hukum tentang kejelasan status dari pada tanah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun karena tau-tau muncul bahwa tanah itu adalah fasos fasum yang diserahkan Palem Semi kepada Pemkot Tangerang,” kata Ketua Tim Advokat KAI Banten, Richy Umar, kepada Banten Hits, Rabu (13/12/2017).

Richy mengatakan, dari data yang dimiliki, tanah tersebut merupakan lahan bekas HGU 01 yang diserahkan kepada Perumnas

“Artinya, tanah ini bukan milik Palem Semi yang diserahkan sebagai fasos fasum kepada Pemkot Tangerang. Kalu tanah itu ternyata bukan milik Palem Semi maka sudah terjadi kebohongan, dan ini yang akan kami selidiki, kami akan invetigasi mengenai status tanah ini,” ungkapnya.

BACA JUGA: Fasos Fasum yang Diserahkan Palem Semi Ternyata Lahan Sengketa

Kata dia, jika memang tanah tersebut adalah milik Palem Semi, seharusnya bisa membuktikan kepada warga

“Bukan malah dibalik mempertanyakan warga soal bukti kepemilikan. Mereka itu sudah memiliki satu bukti, salah satunya KTP dan KK serta sudah menghuni tanah ini selama 30 tahun. Artinya, mereka sudah diakui pemerintah. Makanya, kami ingin memastikan,” terang Richy.

BACA JUGA: Gusur Ratusan Rumah di Panunggangan Barat, Pemkot Tangerang Berharap Masukan Komnas HAM

Lanjut dia, langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum berdasarkan investigasi yang nantinya didapat dan berkoordinasi dengan instansi terkait

“Seperti yang kami dengar, surat Komnas HAM tanggal 6 Desember sudah turun untuk meminta agar wali kota tidak melakukan pembongkaran, tapi ternyata tanggal 6 dilakukan (pembongkaran). Ini yang akan kita lakukan klarifikasi kepada Komnas HAM,” jelasnya.(Nda)

{mp4remote}http://video.bantenhits.com:1931/media/com_jomwebplayer/WARAGA KORAB GUSURAN BERSAMA DPD KAI PROVINSI BANTEN TEMPUH JALUR HUKUM.mp4{/mp4remote}

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...