KPU Kota Tangerang Nyatakan 14 Parpol Penuhi Syarat Administrasi

Date:

Tangerang – Usai dilakukan penelitian administrasi perbaikan sejak 2-11 Desember 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyatakan 14 partai politik (parpol) telah memenuhi syarat administrasi. Empat belas parpol tersebut adalah, PDIP, Golkar, PPP, Demokrat, Hanura, NasDem, PAN, Partai Berkarya, PSI, Perindo, Garuda, Gerindra, PKS, dan PKB.

“Kami menyatakan bahwa 14 parpol di Kota Tangerang memenuhi jumlah minimal 1.000 keanggotaan,” ujar Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul, Kamis (14/12/2017).

Sesuai ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu persyaratan parpol dapat menjadi peserta Pemilu 2019 adalah memiliki keanggotaan paling sedikit 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

“Setelah penyampaian hasil kepada parpol, KPU Kota Tangerang akan melaksanakan keputusan KPU RI tentang parpol yang dinyatakan lolos penelitian administrasi untuk dilakukan verifikasi faktual pada tanggal 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018,” papar Banani.

Selain itu, KPU juga menunggu hasil perbaikan administrasi 6 parpol lainnya yakni Partai Idaman, PKPI, PBB, Parsindo, PIKA, dan Republik selambat-lambatnya 15 Desember 2017, untuk kemudian dilakukan penelitian administrasi hasil perbaikan pada tanggal 16-22 Desember 2017.

“Kita masih tunggu paling lambat besok untuk 6 partai yang belum melakukan perbaikan administrasi,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...