Pandeglang – Jalan Tol Serang-Panimbang sepanjang 26 kilometer yang merupakan infrastruktur pendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung akan melintasi enam kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Tidak kurang, 1.500 hektar lahan akan terkena salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang Rusli Yacob mengatakan, proses pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat akan mulai dilakukan pada Januari 2018. Saat ini, masih dalam tahap musyawarah terkait dengan prosesnya.
“Kalau surat-surat aslinya sudah dikumpulkan, barulah akan dibayarkan. Kalau semuanya lancar dan tidak ada masalah apa-apa, Januari 2018 sudah bisa dilakukan pembayaran,” kata Rusli, Sabtu (23/12/2017).
Enam kecamatan di Pandeglang yang akan terlintasi jalan tol tersebut yakni, Kecamatan Bojong, Picung, Sindangresmi, Panimbang, Patia dan Sukaresmi.
Namun, Rusli mengaku tidak mengetahui berapa nilai ganti rugi per meter.
“Kalau nilai per meternya itu tim appraisal yang tahu. Pemilik tanah tentu dapat nominal yang beda ya. Tapi, kalau yang saya lihat kemarin ada yang mencapai Rp259 juta, tergantung luas tanahnya,” ucapnya.
Pihaknya berterima kasih kepada masyarakat karena sejauh ini tidak ada kendala serius terkait proses pembebasan lahan.
“Hasil musyawarah di beberapa desa hasilnya bagus, masyarakat pada umumnya setuju. Pokoknya semuanya di Pandeglang alhamdulillah lancar, salutlah kepada
masyarakat Pandeglang karena mendukung,” tutur Rusli.(Nda)