Tangerang – Sistem Informasi Pemilihan (Sipil) diluncurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. Sipil merupakan alat informasi publik sebagai bentuk ketransparansian kinerja KPU dalam tahapan demi tahapan pemutakhiran data pemilih.
Dilansir dari laman resmi KPU Kota Tangerang, Selasa (26/12/2017). Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, Sipil akan menampilkan peta lokasi kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebagai alat kontrol dan kendali dalam teritorial wilayah kerjanya.
“Termasuk jumlah pemilih dalam setiap sebaran TPS serta hasil penghitungan suara, kemudian profil dan visi misi serta program pasangan calon wali kota dan wakil wali kota,” kata Syailendra usai audiensi di Sekretariat Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya, Jumat (22/12/2017).
Saat ini, KPU tengah mempersiapkan tahapan pemuthakiran data dan daftar pemilih tahun 2018 dengan merekrut 3.100 personel PPDP. Tahapan Uji Petik dan Uji Publik juga akan dilakukan sebagai upaya mengkroscek pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih selama 30 hari. Mulai dari tingkat validitas, akurasi dan komprehesif data yang dihasilkan.
“Iya, agar proses tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih menjadi lebih baik, karena masyarakat harus terlayani dengan baik tanpa adanya perbedaan perlakuan,” jelasnya.(Nda)