Serang – Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Banten memberhentikan 558 Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Pemberhentian ratusan TKS tersebut terhitung sejak kontrak berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Pemberhentian berdasarkan surat nomor 165/1094-Setwan tertanggal 21 Desember 2017 perihal pemberitahuan dan terima Kasih kepada seluruh TKS yang ada di lingkungan Setwan Banten dikirim ke seluruh TKS.
“Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018, saudara dinyatakan tidak terikat kontrak dengan Sekretariat DPRD Provinsi Banten,” demikian bunyi salah satu kalimat yang tertera dalam surat yang ditandatangani Sekwan Banten.
Berdasarkan surat keputusan Sekretaris DPRD Banten Nomor: 165/121-Setwan tanggal 26 Januari 2017 dan Kontrak Kerja Non PNS Nomor 814.1/321/Setwan tanggal 3 Januari 2017, disampaikan bahwa kontrak TKS berakhir pada 31 Desember 2017.
“Pemberhentian merupakan pembenahan dengan mengedepankan parameter dari masing-masing pegawai,” kata Sekretaris DPRD Banten, Deni Hermawan, Jumat (29/12/2017).
Deni menjelaskan, selama satu tahun, tentunya masing-masing pegawai memiliki track record yang berbeda-beda.
“Tentu kami tidak bisa memberlakukan hal yang sama atas perbedaan tersebut,” ujarnya.
Para TKS yang diangap masih mampu bekerja akan dilakukan perpanjangan kembali.
“SPT (Surat Perintah Tugas) diberikan dari Januari sampai Desember. Saya pastikan akan tetap menggunakan yang lama, dan dipastikan tidak ada yang baru. Kalau absensinya dan kinerjanya jelek, maka kami mohon maaf kalau tidak dilakukan perpanjangan. Penilaian TKS ini dilakukan berjenjang dari eselon III dan IV. Intinya saya ingin memberikan semacam penataan bagi teman-teman non PNS,” jelas Deni.(Nda)