Tangerang – Mulai 1 Januari 2018, pengguna jasa transportasi Bus Rapid Transit (BRT) akan dikenakan tarif. Sebelumnya, mode transportasi massal yang mulai beroperasi pada tahun 2016 tersebut memang belum menarik tarif kepada penumpangnya.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017, bahwa untuk tarif angkutan umum massal dikenakan biaya Rp2.000. Ini mulai resmi per 1 Januari 2018,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Saeful Rohman usai uji coba rute baru di Terminal Cimone, Jumat (29/12/2017).
BACA JUGA: Dishub Uji Coba Rute Baru Bus Rapid Transit Koridor 1
Sosialisasi mengenai tarif sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Jadi kata Saeful, masyarakat sudah mengetahui terkait penarikan tarif tersebut.
“Masyrakat tidak keberatan karena yang kita pakai sistem transit yaitu pemberhentian yang terbatas dan pemberangkatan yang tepat waktu dengan pola kenyamanan, keselamatan dan keamanan,” terangnya.
Saeful menjelaskan, sejak dioperasikan hingga akhir 2017, BRT telah mengangkut 242.997 penumpang.
“Memang penumpang mayoritas masih masyarakat umum, tapi kita akan coba tingkatkan penumpang dari kalangan pelajar agar lebih terjamin keamanan dan keselamatannya,” katanya.(Nda)