Lebak – Guna mewujudkan keterbukaan dan mempermudah pengawasan masyarakat dalam program hibah bansos. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak meluncurkan sistem Sahate (Satu Harapan Terwujud). Melalui Sahate, seluruh proses bisa dilihat dan diawasi oleh setiap elemen masyarakat.
Sistem online ini diluncurkan bersamaan dengan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (Simponie) pada Rabu (27/12/2017) lalu.
BACA JUGA: Lebak Luncurkan Simponie dan Sahate
Setiap masyarakat maupun organisasi bisa memantau status proposal yang diajukan, apakah diterima, ditolak atau sedang diverifikasi. Masyarakat yang ingin mengajukan hibah bansos cukup mendaftarkan melalui sistem berbasi web ini. Kemudian, kelengkapan dokumen dikirimkan langsung melalui bagian umum Setda Lebak.
Masyarakat yang akan mendaftar melalui Sahate diharuskan mengisi nama baik individu maupun organisasi, alamat, nomor telepon, nomor KTP dan email.
Setelah diterima oleh bagian umum Setda Lebak, kelengkapan proposal kemudian diverifikasi. Dokumen pendukung kemudian di entry melalui sahate.lebakkab.go.id. Bupati/Wakil Bupati Lebak kemudian memberikan disposisi kepada bagian umum untuk dicatat dan disampaikan kepada tim pertimbangan yang kemudian proposal didistribuskan kepada OPD terkait.
Evaluasi keabsahan permohonan belanja hibah dan bansos dievaluasi oleh tim pertimbangan yang dibantu oleh camat dan kepala desa. Hasil pembahasan tim pembahsan bersama OPD terkait, camat dan kepala desa menghasilkan pertimbangan atas permohonan belanja hibah dan bansos.
Setelah itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah yang dituangkan dalam DNC-PBH dan DNC PBBS.
Bupati/Wakil Bupati menetapkan persetujan DNC-PBH dan DNC PBBS yang dituangkan dalam lembar persetujuan dan menjadi dasar pencantuman alokasi belanja hibah bansos dalam rancangan KUA dan PPAS.(Nda)