8-15 Januari, Pemeriksaan Kesehatan Paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Tangerang

Date:

Pilkada Kota Tangerang
Rakor pembentukan tim kesehatan calon kepala daerah di Pilkada Kota Tangerang. (Foto: Maya Aulia/Banten Hits)

Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Banten, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan RSUD Tangerang, Selasa (2/1/2018).

Rakor tersebut guna membahas pembentukan tim yang nanti akan bertugas memeriksa kondisi kesehatan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang pada Pilkada 2018.

“Pembentukan tim pemeriksa kesehatan sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa salah satu syarat calon kepala daerah adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang dilakukan tim,” kata Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul, di RSUD Tangerang.

Pemeriksaan kesehatan terhadap paslon akan dilakukan pada tanggal 8-15 Januari 2018. Ada tiga aspek kesehatan yang diperiksa oleh tim.

“Aspek jasmani meliputi pemeriksaan kesehatan medik-fisik, aspek rohani meliputi pemeriksaan psikiatri dan psikologis, dan aspek bebas Narkotika dan Psikotropika dengan menggunakan sampel urine,” beber Banani.

Pemeriksaan terhadap kesehatan paslon untuk memastikan kemampuan jasmani dan rohani paslon terpilih dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.

“Tidak berarti harus bebas dari penyakit atau kecacatan, melainkan setidaknya paslon harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan,” paparnya.

Pemeriksaan jiwa untuk mengetahui kemampuan paslon dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan mengomunikasikannya.

Jika ada paslon yang tidak memenuhi syarat dalam pemeriksaan tersebut, maka partai politik dapat mengusung calon yang lain.

“Ya, Peraturan KPU mengatur hal itu. Bahwa dalam hal bakal calon atau bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas penyalahgunaan narkotika, calon atau pasangan calon yang bersangkutan dapat diganti dengan bakal calon atau bakal pasangan calon baru,” urainya.

Pendaftaran paslon akan dibuka KPU Kota Tangerang pada tanggal 8-10 Januari mendatang. Sementara penetapan paslon akan dilakukan pada 12 Februari 2018.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulyadi Jayabaya Beri Sinyal ke PKS soal Pilkada Lebak, Apa Itu?

Berita Lebak- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera...

PKS Lebak Daftarkan Bacaleg ke KPU Sebari Gowes Becak

Berita Lebak- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak resmi...

AHY: Suara Demokrat di Banten Dipercayakan ke Iti Jayabaya

Berita Lebak- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono...

Jurus PPP Cilegon Rebut Kemenangan di Pemilu 2024, Bacaleg Dibekali Ini

Berita Cilegon- DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon...