Tangerang – Unit Reskim Polsek Rajeg berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Keusek, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (2/1/2018). Pelaku adalah FA alias Efendi (20) yang nekat mencuri sepeda motor milil Engkus Kusnadi saat disuruh mengambil pakaian di bengkel milik korban.
“Awalnya korban meminta pelaku dan satu karyawan lain untuk mengambil pakaiannya di bengkel, saat saksi sedang mengambil pakaian di dalam, pelaku menunggu di motor bersama kuncinya,” Kata Kapolsek Rajeg, AKP Ambarita, Rabu (3/1/2018).
Saat saksi keluar, ditemukan pelaku dengan sepeda motor sudah tidak ada dilokasi. Saksi pun melaporkan kepada korban.
“Setelah mendapat laporan dari anak buanya, korban mencari kerumahnya di wilayah Kota Tangerang, namun tidak ditemukan akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Rajeg,” kata Kapolsek.
Menerima laporan tersebut, Polisi pun segera mencari pelaku. Saat tengah berada dirumahnya di wilayah Jalan Bambu, Kelurahan Buaran Indah, Kota Tangerang, Polisi pun segera menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Saat kita interogasi, pelaku mengaku sudah menjual motor Honda Supra X 125 bernomor polisi B 3891 TFC dengan harga Rp. 1.200.000 di wilayah Depok dengan cara online,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa BPKB dan STNK telah diamankan di Mapolsek Rajeg untuk dikembangkan ke proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman lima tahun penjara.(Zie)