Ini Syarat yang Wajib Dibawa Paslon saat Daftar ke KPU

Date:

Pilkada Kota Serang 2018
Sosialisasi syarat calon dan pencalonan Pilkada Kota Serang. (Foto: Mahyadi/Banten Hits)

Serang – Pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 8-10 Januari 2018. Ada beberapa syarat yang wajib dibawa paslon saat melakukan proses pendaftaran ke KPU.

Paslon yang diusung oleh partai politik (parpol) wajib membawa dokumen BI KWK berisi keputusan dukungan dari DPP partai yang ditandatangani ketua atau sekretaris.

“Kemudian B2 KWK, kesepaktan antar parpol koalisi yang juga ditandatangani ketua atau sekjen di daerah dicap basah. Lalu B3 berisi kesepakatan antara partai dan calon, B4 tentant kesesuaian visi-misi bakal calon,” kata Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM saat Sosialisasi Syarat Calon dan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, Rabu (3/1/2018).

Sementara bagi calon dari jalur perseorangan harus membawa BA7 (rekapitulasi yang di tetapkan oleh KPU). Koordinasi kata Fierly telah dilakukan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan paslon yang telah dinyatakan lolos dalam pendaftaran.

“Tempatnya di RSDP Serang. Kita akan mulai pelayanan kesehatan pada tanggal 11-16 januari, hasil pemeriksaan bersifat final dan tidak bisa uji pembanding,” terangnya.

Jika dari hasil pemeriksaan ada paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka KPU akan meminta tim pemenangan untuk mengganti calon tersebut.

“Wajib diganti. Tes kesehatan meliputi tes urine, psikologi dan tes kesehatan umum. Jadi, kami minta paslon bisa menjaga kesehatan, karena kondisi fisik akan mempengaruhi hasil pemeriksaan nanti. Walaupun semua dokumen lengkap, tapi kalau kesehatan dinyatakan tidak baik, tetap wajib diganti,” bebernya.(Nda)

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related