Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mempersilahkan pasangan calon untuk menggunakan sosial media saat kampanye nanti. Hal tersebut lantaran masifnya perkembangan teknologi harus dimaknai positif.
“Terkait media sosial, sesungguhnya ada pada proses kampanye, karena perkembangan teknologi tentunya media sosial biasanya digunakan untuk menyebarkan visi misi pasangan calon,” ujar Ali Zaenal Abidin, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang, Rabu (3/1/2018).
Meski begitu, pihaknya mengingatkan kepada Pasangan Calon untuk menahan diri dari berkampanye sebelum waktunya. Pasalnya, sesuai ketentuan, pasangan calon baru dapat berkampanye tiga hari setelah penetapan paslon.
“Itu baru bisa dilakukan tiga hari setelah penetapan paslon, karena kita ada pasca penetapan calon akan ada pengundian nomer urut jika lebih dari dua, jika satu kan tidak, baru kemudian bisa melakukan kampanye,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, pihaknya pun akan melakukan bimbingan teknis terkait kampanye. Dimana, didalamnya terdapat penggunaan media sosial.
“Kita akan adakan bimbingan teknis terkait kampanye, karena kan memang diatur, ada aturan nya,” tandasnya.(Zie)