KPU Silakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Kampanye di Medsos

Date:

BIMTEK KPU KABUPATEN TANGERANG PENCALONAN PASLON 3 JANUARI 2018
Bimtek KPU Kabupaten Tangerang.(Banten Hits/Yogi Triandono)

Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mempersilahkan pasangan calon untuk menggunakan sosial media saat kampanye nanti. Hal tersebut lantaran masifnya perkembangan teknologi harus dimaknai positif.

“Terkait media sosial, sesungguhnya ada pada proses kampanye, karena perkembangan teknologi tentunya media sosial biasanya digunakan untuk menyebarkan visi misi pasangan calon,” ujar Ali Zaenal Abidin, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang, Rabu (3/1/2018).

Meski begitu, pihaknya mengingatkan kepada Pasangan Calon untuk menahan diri dari berkampanye sebelum waktunya. Pasalnya, sesuai ketentuan, pasangan calon baru dapat berkampanye tiga hari setelah penetapan paslon.

“Itu baru bisa dilakukan tiga hari setelah penetapan paslon, karena kita ada pasca penetapan calon akan ada pengundian nomer urut jika lebih dari dua, jika satu kan tidak, baru kemudian bisa melakukan kampanye,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, pihaknya pun akan melakukan bimbingan teknis terkait kampanye. Dimana, didalamnya terdapat penggunaan media sosial.

“Kita akan adakan bimbingan teknis terkait kampanye, karena kan memang diatur, ada aturan nya,” tandasnya.(Zie)

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Intan Nurul Hikmah Siap Perjuangkan Layanan Kesehatan untuk Warga Miskin di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Bakal calon wakil bupati Tangerang 2024...

Kopi Hitam Hanya untuk Sachrudin dan Airin, Bukan yang Lain!

https://youtu.be/u6gEskUzmSw?si=I4A7hfEwhcqvKRx6   Berita Pilkada - Kopi Hitam memang hanya untuk bakal...

Target Kopi Hitam di Pilkada Serentak 2024, Airin – Ade Sumardi dan Sachrudin – Maryono Menang 70 Persen

Berita Pilkada - Kemenangan pasangan Prabowo Subianto - Gibran...