KPU Silakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Kampanye di Medsos

Date:

Bimtek KPU Kabupaten Tangerang.(Banten Hits/Yogi Triandono)

Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mempersilahkan pasangan calon untuk menggunakan sosial media saat kampanye nanti. Hal tersebut lantaran masifnya perkembangan teknologi harus dimaknai positif.

“Terkait media sosial, sesungguhnya ada pada proses kampanye, karena perkembangan teknologi tentunya media sosial biasanya digunakan untuk menyebarkan visi misi pasangan calon,” ujar Ali Zaenal Abidin, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang, Rabu (3/1/2018).

Meski begitu, pihaknya mengingatkan kepada Pasangan Calon untuk menahan diri dari berkampanye sebelum waktunya. Pasalnya, sesuai ketentuan, pasangan calon baru dapat berkampanye tiga hari setelah penetapan paslon.

“Itu baru bisa dilakukan tiga hari setelah penetapan paslon, karena kita ada pasca penetapan calon akan ada pengundian nomer urut jika lebih dari dua, jika satu kan tidak, baru kemudian bisa melakukan kampanye,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, pihaknya pun akan melakukan bimbingan teknis terkait kampanye. Dimana, didalamnya terdapat penggunaan media sosial.

“Kita akan adakan bimbingan teknis terkait kampanye, karena kan memang diatur, ada aturan nya,” tandasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulyadi Jayabaya Beri Sinyal ke PKS soal Pilkada Lebak, Apa Itu?

Berita Lebak- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera...

PKS Lebak Daftarkan Bacaleg ke KPU Sebari Gowes Becak

Berita Lebak- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak resmi...

AHY: Suara Demokrat di Banten Dipercayakan ke Iti Jayabaya

Berita Lebak- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono...

Jurus PPP Cilegon Rebut Kemenangan di Pemilu 2024, Bacaleg Dibekali Ini

Berita Cilegon- DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon...