Pemuda Diamankan Polisi setelah Kepergok Curi Motor di Mauk

Date:

Ditangkap
Ilustrasi ditangkap. (tribunnews)

Tangerang – Seorang pemuda berinisial D (22) harus mendekam di balik jeruji penjara setelah mencuri sebuah sepeda motor yang terparkir di Jalan Ir. Sutami, Kampung Lio, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/1/2017).

Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor yang sekitar 20 menit ditinggal pemiliknya ke sawah.

“Korban melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor Yamaha Vixion miliknya bernopol A 6704 YN,” ujar Teguh.

Melihat sepeda motor dibawa pelaku, korban langsung berteriak dan mengundang perhatian warga. Saat yang bersamaan, ada anggota Reskrim Polsek yang tengah melintas dan mengamankan pelaku.

“Pelaku mengaku melakukannya berdua bersama temannya, tapi saat pemilik motor berteriak, temannya langsung melarikan diri,” katanya.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa kunci letter T dan sepeda motor yang telah dirusak kuncinya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related