PT Indorama Petrochemical Diminta Revisi UKL/UPL

Date:

Bahan Kimia
PT Indorama Petrochemical. (Foto: Iyus Lesmana/Banten Hits)

Cilegon – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon meminta PT Indorama Petrochemical merevisi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).

“Ada beberapa kegiatan yang tidak dimuat dalam dokumen itu, makanya kami minta mereka merevisi dokumen UKL/UPL,” kata Kabid Penataan dan Peningkatan Lingkungan Hidup DLH Cilegon, Edi Suhadi usai menggelar pertemuan dengan manajemen PT Indorama, Rabu (3/1/2017).

Permintaan DLH kepada Indorama agar merevisi UKL/UPL menyusul menyebarnya serbuk kimia Purified Terephtihalic Acid (PTA) yang menyebabkan belasan warga mengalami gangguan pernafasan hingga harus mendapat perawatan medis.

BACA JUGA: Belasan Orang Dirawat akibat Terpapar Bahan Kimia PT Indorama Petrochemical

Terkait dengan kesehatan warga di Lingkungan Rombongan, Kelurahan Kepuh dampak dari sebaran serbuk tersebut, Edi meminta perusahaan pengahasil bijih plastik tersebut bertanggung jawab.

“Kalau sampai ada warga yang mengeluh karena kondisi kesehatan terganggu dan harus ke rumah sakit, ya itu konsekuensi logis yang harus ditanggung Indorama sampai tuntas. Perusahaan juga harus mensosialisasikan ke masyarakat terkait insiden kemarin,” terang Edi.

BACA JUGA: Warga Cilegon Tuntut Tanggung Jawab PT Indorama Petrochemical

Pemanggilan terhadap manajemen perusahaan merupakan langkah pertama DLH untuk melakukan investigasi terkait dampak lingkungan. Indorama juga dinilai memberikan laporan yang terkesan menyepelekan DLH.

“Kami tidak mau laporannya lisan begini. Laporan secara teknis, non teknis dan secara tertulis biar dapat disampaikan informasinya yang jelas ke masyarakat bagaimana sampai terjadi semburan itu. Minimal dalam laporan itu, ada upaya antisipasi kalau terjadi human error ataupun kegagalan teknologi,” bebernya.

Sementara itu, Human Resources and Coorporate Affair PT Indorama Petrochemical Malim Hander Joni yang sebelumnya enggan memberikan keterangan kepada awak media mengaku, telah mensosialisasikan dampak lingkungan akibat proses produksi kimia dan telah menerjunkan tim medis ke permukiman warga.

“Sebenarnya bukan direvisi ya, konotasinya jadi negatif, tapi kita siap update (UKL/UPL) karena ada PP (Peraturan Pemerintah) yang baru. Kita buat UKL/UPL sebelumnya tidak detail. Pasti kita kerjakan,” tandas Joni.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...