Serang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten, sudah menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan kepada daerah (Pilkada) Lebak 2018, Kamis (4/1/2018). Hasil kajian sementara, Panitia Pengawas Pemilu (Panwalu) Kabupaten Lebak akui ada satu temuan di sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak.
Temuan itu terkait admistrasi dan juga mendapat satu temuan dimana dalam rapat pleno hasil penghitungan dukungan pasangan perseorangan, pihak panwaslu tidak dilibatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak.
Ade Zurkoni, Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak mengatakan, bahwa Rapat pleno tersebut dilaksanakan atas ketidak puasan dari bakal calon Bupati Lebak jalur perseorangan, terhadap keputusan KPU Kabupaten Lebak yang dinilai mengeluarkan keputusan secara sepihak, untuk itu Panwaslu Kabupaten lebak menginisiasi, untuk mengelar Rapat Pleno terkait hasil putusan sengketa di Pilkada Kabupaten Lebak di Bawaslu Banten.
“Hasilnya ini ada satu pelanggaran admistrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak, kita buat temuan bahwa di pleno itu kita tidak diundang (Berarti) tidak berikan hak keberatan dan masukan, padahal kita sudah siapkan masukan,” ujarnya usai acara rapat pleno di Bawaslu Banten Jalan Kelapa Dua, Kota Serang, Kamis (4/1/2017) malam.
Rapat pleno Bawaslu Banten yang juga dihadiri KPU Kabupaten Lebak dan juga KPU Provinsi Banten menghasilkan satu pelanggaran.
“Kita ada temuan dan laporan maka temuan ini, akan kita tindak lanjuti dan kita akan berikan rekomendasi paling lambat besok kita sampaikan ke KPU,” ujar Ade.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Didi M Sudi enggan bicara panjang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, ia mengatakan bahwa dalam rapat pleno sengketa Pilkada Lebak sepehunya keputusan tersebut ada di Panwaslu.
“Kita hanya memfasilitasi dan mendengar bagaimana hasil pengawasan dari Panwaslu Kabupaten Lebak,” pungkasnya.(Zie)