Pandeglang – Dari 33 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemkab Pandeglang, 15 diantaranya belum memiliki website resmi. Sementara, 18 OPD yang sudah memiliki website ada yang aktif dan ada juga yang belum dioptimalkan fungsinya.
Padahal, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, seharusnya seluruh OPD harus memiliki website sendiri.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Pandeglang, Yahya Gunawan mengatakan dari 33 OPD baru 18 OPD yang sudah mengaktifkan websitenya.
Namun, lanjut Yahya, Bupati Pandeglang, Irna Narulita sudah memberikan deadline agar semua OPD pada bulan April sudah mengoprasikan websitenya.
“Perlu diketahui sudah ada beberapa OPD yang sudah mulai membangun websitenya, sehingga di tahun ini semua OPD akan memiliki website,” kata Yahya, Senin (8/1/2018).
Yahya mengaku sudah menekankan kepada OPD agar segera membuat website, karena nanti website ini akan dijadikan media untuk menginformasikan data-data kepada masyarakat, karena selamai ini data di setiap OPD belum dipublikasikan.
“Kendalanya memang OPDnya belum mencari siapa yang bisa membuatkan website, saya sudah tekanakan agar website ini menjadi kebutuhan,” tutupnya.(Zie)