Tangerang – Mengawali tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengumumkan sudah membuka Pendaftaran Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Senin (8/1/2018). KPU memberi kebebasan kepada partai pengusung untuk mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung.
Namun pasangan calon bupati dan wakil bupati Tangerang harus melihat risiko yang diambil ketika mendaftarkan ke KPU Kabupaten Tangerang.
“Kita kasih kebebasan untuk mereka, mau daftar di akhir juga tidak apa-apa, tapi lihat resiko jika persyaratan tidak cukup,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Jamaludin.
Jamal Menambahkan, bahwa pembukaan pendaftaran dimulai pada tanggal 8 Januari 2018 hingga 10 Januari 2018. Tanggal 8 hingga 9 Januari 2018 dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan 10 Januari pukul 08.00 hingga 00.00 WIB.
“Hari ini senin dan selasa jam 8 hingga jam 16 dan tanggal 10 jam 8 hingga jam 12 malam,” katanya.
Dalam hal ini, Jamal menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyosialisasikan pendaftaran ini kepada para partai, sehingga jadwal pendaftaran sudah dikoordinasikan oleh para partai pengusung.
“Kita sudah koordinasi kepada para partai terkait penjadwalan ini,” Ucapnya.(Zie)