Lebak – Pasangan Cecep Sumarno-Didin Saprudin mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Lebak dari jalur perseorangan ke Kantor KPU Lebak , Rabu (10/1/2017).
Padahal, dari hasil penghitungan ulang dukungan yang dilakukan, KPU Lebak telah memutuskan melalui rapat pleno bahwa jumlah dukungan Cecep-Didin tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pilkada dikarenakan jauh dari jumlah dukungan minimal.
“Kita mendaftarkan diri dengan dasar rekom panwaslu,” kata Cecep.
BACA JUGA: Deklarasi Iti-Ade, 11 Parpol Pendukung Bentuk ‘Koalisi Kita’
Cecep mengatakan, berkas B1-KWK dengan jumlah 71.111 dukungan dengan Silon dan B2-KWK rekapitulasi dianggap tak nyata oleh KPU Lebak.
“Sampai kapanpun saya akan coba mengikuti tahapan Pilkada, yang penting saya sudah menyerahkan berkas pendaftaran. Kalau KPU tidak mau menerima dan mau mengembalikan berkas tersebut, kita juga tidak mau menerima,” kata Cecep.
BACA JUGA: Arief-Sachrudin Gelar Deklarasi, Warga Padati Lapangan Ahmad Yani
Sementara itu, Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, pihaknya harus tetap mengembalikan berkas pendaftaran dikarenakan terdapat kekurangan pada dokumen B7-KWK.
“Kita serahkan kembali karena tidak ada B7-KWK yang menjadi salah satu syarat pendaftaran. Karena paslon tidak mau menerima maka jalan satu-satunya dalah dokumen akan disegel dengan disaksikan panwaslu dan menjadi barang titipan bukan pendaftaran di KPU,” jelasnya.(Nda)