Serang – Agus Irawan-Samsul Bahri menjadi pasangan calon (paslon) yang terakhir mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Rabu (11/1/2017). Namun, paslon dari jalur independen ini terancam gagal menjadi peserta Pilkada lantaran syarat dukungan KTP masih belum mencapai syarat dukungan minimal 58.464 KTP.
BACA JUGA: Panwas akan Panggil Wali Kota Serang
Komisioner KPU Kota Serang Fierly MM mengatakan, dari 41.492 KTP yang berhasil dikumpulkan, hanya 9.468 KTP yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Perbaikan yang tidak memenuhi syarat boleh dilakukan seperti tulisan buram atau penulisan NIK yang salah. Tapi, yang 9 ribu itu tidak boleh dimasukkan kembali. Perbaikan harus diserahkan ke KPU pada tanggal 18-20 Januari, tapi jumlahnya dikali dua kali lipat dari kekurangan,” papar Fierly.
BACA JUGA: Pilkada Kota Serang, Samsul-Rohman Maksimalkan Kampanye di Medsos
Sementara itu, Agus mengaku optimis bisa memenuhi kekurangan syarat dukungan tersebut.
“Kita kerahkan 35 orang tim yang akan bergerak. Insya Allah atas perjuangan dan niat untuk kepentingan umat, mudah-mudahan mendapat hidayah,” katanya.(Nda)