Cilegon – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Cilegon memusnahkan barang sitaan hasil Operasi Tertib Karantina pada Agustus-September tahun 2017, Kamis (11/1/2018).
Barang sitaan yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin incinerator meliputi 200 botol vaksin flu burung, 382 kilogram daging olahan, 35 kilogram telur entok dan 23 kilogram daging.
“Produk tidak dilengkapi dokumen pendukung berupa surat keterangan dari dinas kesehatan,” kata Kepala Seksi Karantina Hewan BKP Cilegon, Rifky Danial kepada wartawan.
BACA JUGA: 91 Komoditi Pertanian Pembawa Wabah Penyakit Asal Luar Negeri Dimusnahkan
Ratusan produk pertanian dan kesehatan itu berasal dari bebebarapa wilayah di Jakarta dan Depok untuk didistribusikan ke wilayah Lampung dan Medan. Berdasarkan aturan, barang yang sudah kedaluarsa harus dimusnahkan agar tidak menimbulkan efek berbahaya.
“Kita panggil pemiliknya dan kita berikan pemahaman. Jika mereka tidak kooperatif kita tolak ke daerah asal. Pemusnahan karena pemiliknya sudah tidak mau ngurus,” sebut Rifky.
“Bukan pelanggaran ya, sifatnya pembinaan kepada pemilik. Hanya, saat operasi kita dibantu KSKP Merak, kita periksa dan pengawasan terkait lalu lintas transportasi alat angkut, kemudian kita curigai alat angkut seperti mobil box, mobil pendingin, pickup dan bus,” tambahnya.(Nda)