Cilegon – Karyawan yang bekerja di Klinik Anisa Sehat yang berlokasi di Kawasan Cilegon Business Square, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon digaji tak sesuai upah minimum. Selain tak memberikan gaji sesuai aturan, klinik milik Giok tersebut juga dinilai memperlakukan karyawan dengan semena-mena.
“Klinik tempat saya bekerja sangat semena-mena, bahkan saya hanya menerima THR Rp400 ribu,” kata Mery Thiori Sitorus, salah seorang mantan karyawan Klinik Anisa Sehat saat hearing Komisi II DPRD Cilegon bersama Disnaker dan Dinkes, Rabu (10/1/2018).
BACA JUGA: UMK Cilegon 2018 Tertinggi di Banten, Kabupaten Lebak Terendah
Mery mengungkapkan, perlakuan semena-mena tidak hanya dialami olehnya. Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit akan dipotong gajinya Rp100.000.
“Karyawan diperlakukan tidak baik, bukan seperti karyawan tapi mirip pembantu. Contohnya, kita sampai harus disuruh ngupas bawang di dapur,” ketus Mery.
Ketua Komisi II DPRD Cilegon Abdul Ghoffar berharap, dinas terkait bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
“Disnaker harus memonitor kasus ini. Masalah ini saya harapkan bisa segera diselesaikan sesuai dengan keinginan dari pihak klinik, kita lihat hasilnya besok,” kata Ghoffar.
BACA JUGA: Dinkes Pandeglang Akui Kesulitan Awasi Mantri Bodong
Sementara itu, perwakilan Klinik Anisa Sehat, Yanti enggan berkomentar banyak. Pihaknya menyerahkan masalah tersebut kepada disnaker untuk bisa turut membantu.
“Prinsipnya, kami serahkan hal ini kepada Disnaker untuk membantu menyelesaikan,” pungkasnya.(Nda)